Jumat, 26 April 2013


By on 22.20


Guru Honorer Dijamin Menjadi CPNS Oleh Mendiknas

Kabar gembira… Bagi guru - guru honor saat ini. Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menjamin pengangkatan guru honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2011 ini.
Mendiknas menyatakan, setiap tahunnya selalu ada formasi pengangkatan guru honorer menjadi PNS. Karena itu,Nuh meminta agar para guru honorer tidak khawatir, terutama terkait belum berubahnya status kepegawaian. Selama ini, ujarnya, pemerintah selalu membuka lowongan PNS untuk yang baru lulus dan pengangkatan pengajar yang selama ini sudah dipekerjakan oleh instansi pemerintah. Namun, jelas mantan Menteri Komunikasi dan Informatika ini, pengangkatan guru honorer tetap harus mengacu pada beberapa persyaratan.Terutama, berdasarkan Undang- Undang (UU) No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi guru honorer agar dapat diangkat PNS adalah kualifikasi akademik yang diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau diploma (D4). “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik,kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” tegas Nuh di Gedung Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Jakarta, kemarin. Mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya ini mengatakan, persyaratan itu merupakan prinsip dasar pengangkatan guru honorer.
Meski Kemendiknas menghargai tuntutan kesejahteraan guru honorer, pengangkatan itu tidak dapat otomatis dilakukan. Berbeda dengan sebelum adanya UU Guru dan Dosen, di mana pengangkatan guru honorer menjadi PNS dapat dengan mudah dilakukan tanpa ada kualifikasi. Berdasarkan data Kemendiknas, pengangkatan guru honorer menjadi PNS tidak akan melewati tenggat waktu 2015. Sebab, tahun itu semua guru sudah harus bersertifikasi dan bergelar S1 ataupun D4.Meski demikian, menurut Mendiknas, pengangkatan tidak dapat dilakukan sekaligus pada tahun yang sama. Hal ini disebabkan terbatasnya anggaran yang dimiliki pemerintah.
Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal mengungkapkan,Kemendiknas akan menaikkan kuota sertifikasi guru pada 2011 ini menjadi 50%, atau sebesar 300.000 dari 200.000 orang. Untuk memperlancar proses itu, maka anggaran tunjangan profesi pada 2015 juga dinaikkan menjadi Rp60 triliun. Sertifikasi guru, jelas Fasli, sangat berguna untuk mengambil tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok. Pada 2007, tunjangan profesi telah disalurkan dari pemerintah pusat langsung ke rekening masing-masing guru penerima.
Sedangkan pada 2008 dan 2009, tunjangan profesi disalurkan melalui dana dekonsentrasi di masing-masing dinas pendidikan provinsi. Kemudian,mulai 2010 tunjangan profesi bagi sebagian guru PNS daerah dibayarkan melalui mekanisme transfer ke daerah di kantor Dinas Pendidikan kabupaten/kota masingmasing. Sebelumnya Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistyo mengatakan, pada 2011 jumlah guru honorer yang akan dinaikkan statusnya menjadi PNS mencapai 160.000 orang. Kemudian, pada 2012 jumlah guru honorer yang akan mengikuti seleksi CPNS mencapai 720.000 orang. Sementara itu, anggota Komisi X DPR Ferdiansyah menilai, perhatian pemerintah terhadap guru honorer sangat rendah.
Sebab, hingga kini masih ada ratusan ribu guru yang berstatus honorer. Banyaknya jumlah guru honorer yang belum diangkat ini disebabkan kekacauan data administrasi yang dimiliki pemerintah. “Seharusnya, pengangkatan itu dapat dilakukan pada tahun lalu namun tenggat waktu pendataan yang sedianya harus selesai Agustus 2010 terpaksa molor hingga tahun ini,” tegasnya. Ref : neneng zubaidah-sindo

Tukang Coding
Judul:
Review oleh: Tukang Coding | Template TreTans 1.0
Update pada: 22.20 | Rating: 4.5

Comment for " "

0 komentar

Posting Komentar